KECAMATAN BANYUPUTIH KABUPATEN BATANG JAWA TENGAH

Senin, 23 November 2015

struktur organisasi desa penundan

kepala Desa Bp Wignyo

Sekdes Ibu Runipah

kasi kesra H Ahmad Shodikin

kasi Trantib limas Sujono

kadus Penundan Jumadi

kadus Cekelan Ngawali

Rabu, 18 November 2015

PETA RT RW : RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH


PROSEDUR PELAYANAN KTP DAN KK

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP  baru
  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. KTP lama.
  3. Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
  4. Foto copy Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
  6. Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.

Perpanjangan KTP
  1. KTP lama dan
  2. KK yang dimiliki penduduk.

KTP pengganti
  1. KTP lama yang rusak atau
  2. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
  3. KK.


PERSYARATAN  PENERBITAN  KARTU  KELUARGA  (KK)
KK  baru
  1. KK dan KTP lama.
  2. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
  4. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
  5. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).

KK  bagi penduduk yang sudah punya NIK
  1. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
  2. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.

PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
  1. Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
  2. Surat Keterangan Pindah Datang.

BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
  1. KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
  2. Surat keterangan hilang dari Kepolisian.

INFO PELAYANAN PRIMA

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, disebutkan bahwa untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat Pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/ Badan Pelayanan terpadu di Kabupaten maka ditetapkan Pelayanan Adminsitrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Banyuputih meliputi:
A. Pelayanan Perizinan, terdiri dari:
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan dengan kriteria sebagai berikut:
  2. Izin Gangguan untuk Usaha dengan indeks Gangguan Kecil dengan luasan sampai dengan 500 M2
  3. Izin Usaha Salon Kecantikan
  4. Izin Usaha Rumah Makan
  5. Izin Pemasangan Reklame, dengan kriteria sebagai berikut:
    • Papan gantung dengan pemasangan diatas toko/ warung atau halaman/ pekarangan tempat usaha;
    • Spanduk/ Layar/ Umbur-umbul: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
    • Berupa poster/ Stiker/ Slebaran: dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah kecamatan.
  6. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan klasifikasi Usaha Makro
B. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
C. Pelayanan Pajam Bumi dan Bangunan (PBB)
D. Rekomendasi/ Surat Keterangan, terdiri dari:
  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten;
  2. Pengantar Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
  3. Melegalisasi Proposal yang diajukan masyarakat meliputi:
    • Proposal Bantuan Sosial dan Pendidikan;
    • Proposal Bantuan Keagamaan;
    • Proposal Pembangunan;
    • Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan; dan
    • Proposal Bantuan Modal Usaha
  4. Surat Keterangan Miskin;
  5. Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Pengantar Rekomendasi Survey Penelitian;
  7. Pengantar Izin Keramaian;
  8. Pengantar Pindah Kawin;
  9. Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk);
  10. Melegalisasi Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum lainnya;
  11. Surat Keterangan Waris;
  12. Surat Keterangan Boro Kerja;
  13. Surat Keterangan Pemanfaatan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan badan jalan;
  14. Pengantar pengurusan prizinan dan Informasi Tata Ruang (ITR);
  15. Pengantar angkut kayu/ pas;
  16. Pengantar Akte Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Kawin);
  17. Dispensasi Nikah (Waktu pengurusan administrasi kurang dari 15 hari dari hari pernikahan);
  18. Pengantar Register Kredit Bank
  19. Rekomendasi pendirian kelompok kesenian, sanggat seni; dan
  20. Surat Keterangan dan Rekomendasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat